Sunday, December 27, 2009

Fatwa Haram Infotainment Terlalu Ekstrim

Fatwa haram tayangan infotainment yang dikeluarkan PBNU tidak bisa menghentikan semua tayangan yang berisi seputar selebritis itu. Keputusan PBNU itu dinilai terlalu ekstrim dan berlebihan.

"Semua ada undang-undangnya dan yang lebih berwenang itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pihak KPI bisa memperingatkan infotainment kalau-kalau sudah melabrak kode etik. PBNU memang bisa mengeluarkan fatwa infotainment haram ditayangkan tapi tidak bisa menutup tayangan itu," kata Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Megi Mardiono, kepada okezone, Minggu (27/12/2009).

Pihak infotainment, kata dia, juga harus melakukan pembenahan terhadap pencarian berita. "Dua hal yang harus dibenahi infotainment. Pertama etikanya, kedua objeknya. Kalau dua hal itu bisa diatasi, saya rasa tidak perlu ada fatwa haram," tambahnya.

PBNU mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.


0 comments:

Post a Comment